BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Segenap warga negara berperan dalam menghimpun danaPembangunan Nasional. Salah satu caranya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea
Materai terhadap dokumen-dokumen
tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.Bea Materai
yang selama ini dipungut berdasarkan Aturan Bea Materai 1921(Zegelverordening 1921) sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir denganUU No. 13 Tahun 1985.
Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yangtelah disebutkan
dalam Undang-undang Bea Materai. Benda materai adalahmaterai tempel dan kertsa
materai yang dikelarkan oleh pemerintah republik Indonesia.Banyak masyarakat yang belum mengerti benar akan
maksud dari penggunaan Bea Materai, sehingga menimbulkan pelanggaran
dalam pengenaan Bea Materai. Sehubungan dengan hal itu, perlu
diadakan pengaturan kembali tantang Bea Materai yang lebih bersifat
sederhana danmudah dilaksanakan oleh masyarakat.
Yang menjadi objek Bea Materai adalah dokumen. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud
tentang: perbuatan, keadaan/kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak
yang berkepentingan. Tidak semua dokumen dikenakan Bea Materai, adapundokumen yang tidak dikenakan bea materai adalah
dokumen yang berupasurat penyimpanan barang,
konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang
ditulis diatas dokumen surat penyimpanan
barang, konosemen dan surat angkutan penumpang dan barang, bukti
untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim,
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat
lainnyayang dapat disamakan dengan surat-surat di atas dan segala bentuk ijazah.
Selain itu yang tidak dikenakan bea materai adalah tanda terima
gaji,uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang
adakaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan
untuk mendapatkan pembayaran itu, tanda bukti penerimaan uang negara dari
kasnegara, kas pemerintah daerah dan bank, kuitansi untuk semua jenis pajak danuntuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan
dengan itu ke kas negara, kas pememerintah daerah dan bank, tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran
uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan- badan
lainnya yang bergerak di bidang tersebut, surat gadai yang diberikanoleh Perum
Pegadaian, tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,dengan nama dan
bentuk apapun.
Walaupun di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
1983 yangoperasionalnya berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang tarif bea materai telah
menjelaskan secara rinci tentang dokumen yangwajib atau tidak wajib diberi
materai, namun masih saja terdapat pelanggarandalam penggunaan Bea Materai. Pelanggaran Bea Materai ringan
seperti kurang materai tempel dapat
dilakukan dengan pemetraian kemudian. Namun pemalsuan atau perbuatan dengan sengaja membuat atau meniru
Bea Materaimerupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dituntut secara
pidana.
B. Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini, masalah yang akan dipecahkan dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana
terminologi pajak atas bea materai ?
2. Apa
saja objek bea materai ?
3. Mengetahui
tarif bea materai
4. Bagaimana
tata cara pelunasan bea materai ?
C. Tujuan
dan Manfaat
Dari
pembuatan makalah ini, kami memiliki tujuan yaitu sebagai bukti bahwa kelompok
kami mampu menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan apa yang ada pada
satua pembelajaran mata kuliah perpajakan. Selain dari pada tujuan tersebut
kami juga berharap dengan hadirnya makalah ini dapat member manfaat seperti
dibawah ini :
1. Sebagai
acuan untuk menambah wawasan mengenai pajak atas bea cukai
2. Mengingatkan
kita akan penting dan perlunya taat membayar pajak
3. Sebagai
referensi untuk pembaca mengenai pajak atas bea materai
BAB
II
PAJAK
ATAS BEA MATERAI
A. Terminologi
Pajak Atas Bea Materai dan Dasar Hukumnya
a.
Pengertian
Pajak Bea Materai
Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yangtelah disebutkan
dalam Undang-undang Bea Materai. Benda materai adalah materai tempel dan kertsa
materai yang dikeluarkan oleh pemerintah republik Indonesia.Banyak masyarakat yang belum mengerti benar akan
maksud dari penggunaan Bea Materai, sehingga menimbulkan pelanggaran
dalam pengenaan Bea Materai. Sehubungan dengan hal itu, perlu
diadakan pengaturan kembali tantang Bea Materai yang lebih bersifat
sederhana danmudah dilaksanakan oleh masyarakat.
Bea Meterai adalah biaya pengesahan
secara hukum atas suatu dokumen berhargadan penting oleh negara.
Pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea
Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi
objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea
Meterai denganmenggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang
mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi
seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain daripada itu ada
beberapa terminologi yang perlu diperhatikan. Dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan
pajak atas bea materai, khususnya beberapa pengertian yang tercakup dalam
pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13Tahun 1985 , berikut ini diuraikan
beberapa terminologi yang berkaitan dengan pajak beameterai tersebut.
a) Dokumen.
Yang dimaksud dengan dokumen dalam undang-undang
ini adalah kertasyang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaanatau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang
berkepentingan.-
b) Benda meterai.
Yang dimaksud dengan benda meterai dalam
undang-undang ini adalahmeterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan
oleh pemerintah RI.-
c) Tanda tangan.
Yang dimaksud dengan tanda tangan dalam
undang-undang ini adalahtanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan
termasuk pula paraf, teraan atau captanda tangan atau cap paraf, teraan cap
nama atau tanda lainnya sebagai penggantitanda tangan-
d) Pemeteraian kemudian.
Yang dimaksud pemeteraian kemudian
dalam undang-undangini adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang
dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea
meterainya belum dilunasi sebagaimanamestinya-
e) Pejabat pos.
Yang dimaksud pejabat pos
dalam undang-undang ini adalah pejabat PT.Pos dan giro yang diserahi tugas
melayani permintaan pemeteraian kemudian.
Dari penjelasan di atas maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak atas bea materai adalah biaya pengesahan secara
hukum atas suatu dokumen berhargadan penting oleh negara. Pajak yang
dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek
Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus
sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai denganmenggunakan cara
lain sebelum dokumen itu digunakan.
b.
Dasar Hukum Pajak Bea Materai
Terdapat beberapa dasar hukum yang
mengatur jalannya bea materai diIndonesia. Dasar-dasar Hukum tersebut
antara lain:
1. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai2.Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meteraidan Besarnya Batas
Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
2. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran,Warna, Dan Desain
Meterai Tempel Tahun 2005.
3. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan BeaMeterai dengan
Menggunakan Cara Lain.
4. Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan BeaMeterai dengan membubuhkan
Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
5. Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan BeaMeterai dengan
membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
6. Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan BeaMeterai dengan
membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
7. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan BeaMeterai dengan Cara
Pemeteraian Kemudian
8. Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara PemeteraianKemudian.10.Surat Edaran
Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan BeaMeterai.
B. Objek
Bea Materai
Objek-objek yang digunakan dalam Bea
Meterai antara lain :
a. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaanyang bersifat
perdata.
b. Akta-akta notaris
termasuk salinannya.
c. Akta-akta yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d. Surat yang memuat jumlah
uang yaitu:
-
yang menyebutkan penerimaan uang;
-
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang
dalam rekening bank;
-
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
-
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya
atau sebagian telahdilunasi atau diperhitungkan.
e. Surat berharga seperti
wesel, promes, aksep dan cek.f.Dokumen yang dikenakan
Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akandigunakan
sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dansurat-surat
kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakanoleh
orang lain, lain dan maksud semula.
Objek Bea Meterai adalah
dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud
tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak
yang berkepentingan.
Berdasarkan Pasal 2 UU
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dokumen yang dikenakan Bea Meterai
adalah:
a.
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
b.
akta-akta
notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d.
surat
yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
Ø yang menyebutkan penerimaan uang;
Ø yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang
dalamrekening di bank;
Ø yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
Ø yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.
surat
berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
f.
efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnyalebih dari
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terhadap dokumen pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.1.000,-
(seribu rupiah). Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp.1000,- (seribu
rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
Pengadilan:
Ø surat-surat biasa dan surat-surat kerumaht anggaan;
Ø surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, lain dari maksud semula;
Terhadap dokumen pada huruf d, huruf e, dan huruf f, yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi
tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan
tarif Rp.500, – (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih
dari Rp.100.000, – (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif
Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai,
dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas
dokumen-dokumen tersebut. Hal ini berarti maksimum tarif adalah Rp 6.000 (enam
ribu rupiah).
r Doukumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai
Doukumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai adalah
a.
dokumen
yang berupa:
1)
surat
penyimpanan barang;
2)
konosemen;
3)
surat
angkutan penumpang dan barang;
4)
keterangan
pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5)
bukti
untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6)
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7)
surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
b.
segala
bentuk Ijazah;
c.
tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran itu;
d.
tanda
bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e.
kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan
dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
f.
tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.
dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank,
koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h.
surat
gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i.
tanda
pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
r PP
No. 13 Tahun 1989
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989
Tanggal 22 September 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet
Giro diatur bahwa tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar
Rp.500,- (lima ratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
r PP
No. 7 Tahun 1995
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995
Tanggal 21 April 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai diatur bahwa dokumen
yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 adalah
dokumen yang berbentuk :
a.
surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
b.
akta-akta
notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.
surat
yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
-
yang
menyebutkan penerimaan uang;
-
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
-
yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
-
yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan;
e.
surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
f.
efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah);
g.
dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :
-
surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
-
surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.
2.000,- (dua ribu rupiah); Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf
e dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 1.000,- (seribu rupiah),dan
apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai. Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan
sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga
nominal.
r PP
24 Tahun 2000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000
Tanggal 20 April 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas
Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang
dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Meterai adalah dokumen yang berbentuk:
a.
surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
b.
akta-akta
Notaris termasuk salinannya;
c.
akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.
surat
yang memuat jumlah uang, yaitu :
-
yang
menyebutkan penerimaan uang;
-
yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening diBank;
-
yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
-
yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi
atau diperhitungkan;
e.
surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.
dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
-
surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
-
surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, selain dari maksud
semula.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf
e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu
rupiah).Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:
1)
yang
mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
2)
yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
3)
yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga
nominal. Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih
dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 6.000, 00 (enam ribu rupiah).
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai
dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan
tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
C. Tarif
Bea Materai
1.Tarif
Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
Ø Surat Perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
Ø Akta-akta Notaris termasuk
salinannya
Ø Surat berharga seperti wesel,
promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
Ø Dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
-
surat-surat biasa
dan surat-surat kerumahtanggaan.
-
surat-surat yang
semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk
tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
2.
Untuk
dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut
Ø nominal sampai Rp250.000,- tidak
dikenakan Bea Meterai
Ø nominal antara Rp250.000,- sampai
Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
Ø nominal diatas Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
3.
Cek
dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4.
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan
Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga
nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
5.
Sekumpulan
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif
yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea
Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
Dari
beberapa penjelasan di atas dijelaskan juga bahwa : Bea Materai adalah pungutan
yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk
memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat
berharga.
Menurut
PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00 dan
Rp. 6.000,00
|
Materai
Rp 3.000,00
|
Materai
Rp 6.000,00
|
|
|
|
Tarif Bea Materai
|
|
|
|
D. Tata
Cara Pelunasan Bea Materai
1.
Saat Terutang
Saat
terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai
tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan
saat terutangnya Bea Meterai adalah:
Ø Dokumen yang
dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
Ø Dokumen yang
dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
Ø Dokumen yang
dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,
2.
Cara
Pelunasan pajak atas Bea Materai
r Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara mempergunakan meterai tempel :
1) Meterai Tempel
direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Meterai.
2) Meterai Tempel
direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
3) Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di
atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
4) Jika digunakan
lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas
semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
5) Pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di
atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
r Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
Cara mempergunakan kertas meterai :
1) Sehelai Kertas
Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
2) Kertas Meterai
yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
3) Jika isi
dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di
atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal
dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
4) Jika sehelai
Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum
ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah
terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu
dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut
dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang
demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
5) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang
bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
r Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan
dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan
beberapa syarat sebagai berikut:
1) Pelunasan Bea Meterai dengan mesin
teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan
pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
2) Penerbit dokumen yang akan melakukan
pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur
sebagai berikut:
-
mengajukan permohonan
ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan
mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan
digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen
yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
-
melakukan penyetoran
Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-
Menyampaikan
laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
-
Ijin
penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal
ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
r Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
1)
Pelunasan
Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang
berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun
2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100
dokumen.
-
mengajukan permohonan
ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis
dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai
setiap hari
-
pembayaran Bea
Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi
Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara
melalui Bank Pensepsi).
-
menyampaikan laporan
bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
2)
Ijin
pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem
komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat
mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan
berikutnya.
r Tata Cara Pelunasan
Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
1)
Pelunasan
Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang
berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2)
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan
harus melakukan prosedur sebagai berikut:
-
pembayaran Bea
Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-
mengajukan permohonan
ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis
dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah
dibayar.
3)
Perum
Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas
pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus
menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat
tanggal 10 setiap bulan.
4)
Pelunasan
Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri Dokumen yang dibuat di luar
negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
3.
Ketentuan
Khusus dan Sanksi
r Ketentuan khusus
-
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada
saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan
cara pemeteraian kemudian.
-
Pejabat Pemerintah, hakim, panitera,
jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau
jabatannya tidak dibenarkan:
-
Menerima, mempertimbangkan atau
menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
-
Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya
tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang
berkaitan;
-
Membuat salinan, tembusan, rangkapan
atau petikan dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar;Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang
dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelangganan
terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
r Sanksi Administrasi
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang
mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.
-
Dokumen
sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi
sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus
persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
-
Pemegang
dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea
Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
r Ketentuan Pidana
Dipidana
sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
-
Barang
siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan
memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
-
Barang
siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke
Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan
hak;
-
Barang
siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan
untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya,
tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah
dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain
menggunakannya dengan melawan haknya;
-
Barang
siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan
untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
-
Barang
siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai
dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan dan rincian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya :
1. Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yangtelah disebutkan
dalam Undang-undang Bea Materai. Benda materai adalah materai tempel dan kertsa
materai yang dikeluarkan oleh pemerintah republik Indonesia
2.
Terdapat beberapa dasar hukum yang
mengatur jalannya bea materai diIndonesia
3. Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang
berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan
atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Terdapat
beberapa cara pelunasan pajak atas Bea Materai
B. Kritik dan Saran
Kami menyadari dalam penyusunan dan
penjelasan yang ada di dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan,
untuk itu kami menyarankan untuk dilakukan suatu pengkajian yang lebih mendalam
mengenai materi ini. Dan demi perbaikan makalah kami selanjutnya kami mohon
saran dan ktitik pembaca yang tentunya membangun. Demikianlah hasil karya tulis
kami yang terangkim dalam suatu makalah semoga bermanfaat dan akhirnya kami
ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar