Minggu, 30 Desember 2012

makalah BMT



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
            Perkembangan lembaga keuangan  Islam di Indonesia menunjukan perkembangan dan keberhasilan yang nyata. Banyak sektor-sektor lembaga keuangan yang terwujud dalam konsep Islam yaitu lembaga keuangan syari’ah.Perkembangan keuangan syari’ah di Indonesia mengalami perjalanan yang panjang, Adiwarman (2004: 71). (1) Tahun 1959 perjuangan Islam sebagai dasar negara, (2) Perjuangan Islam radikal dari organisasi Islam Indonesia, (3) Perjuangan ekonomi syari’ah oleh gerakan Islam tahun 70-an yang dipelopori pergolakan dunia saat itu, antara lain: Perhatian utama para ulama dan cendikiawan muslim yang bertitik tolak pada petunjuk Allah SWT dan As-Sunnah, krisis minyak 1974-1979 yang berakibat pada menguatnya finansial petro dollar di kawasan Asia-Afrika sehingga timbul pemikiran untuk memutar petro dollar tersebut melalui lembaga keuangan syari’ah, (4) Prakarsa ekonomi syari’ah Mesir menjadi pelopor maju dan berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi syari’ah di dunia dalam sektor perbankan.
Perkembangan ekonomi sistem syari’ah  juga memicu perjuangan politik di Indonesia untuk melegalisasi dan melahirkan ekonomi berbasis syari’ah, sebagai prakarsa dan keingginan masyarakat Indonesia yang  mayoritas muslim  untuk segera membentuk lembaga prekonomian syari’ah yang dilandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
            Dengan lahirnya UU No.10 tahun 1992 yang mengandung ketentuan tentang beroprasinya bank dengan sistem bagi hasil, dan amademen yang melahirkan UU No.7 tahun 1998 yang isinya, yaitu:
arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam perhimpunan dan penyaluran dana masyarakat dengan prinsip koperasi, usaha kecil, dan menengah serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi”.
UU No.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia telah menugaskan bank Indonesia untuk mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainya yang mendukung kelancaran operasional Bank berbasis syari’ah serta penerapan dual bank system. UU No.21 pasal 5 no 4 tahun 2008 tentang adanya kewajiban mencantunkan kata “syari’ah” bagi bank syari’ah, kecuali bagi bank-bank syari’ah yang telah beroprasi sebelum berlakunya UU No.21 tahun 2008.
            Bagi Bank Umum Konvesional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syari’ah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syari’ah setelah nama bank atau lembaga keuangan, pasal 5 no 5. UU dan peraturan BI ini melandasi berdirinya perbankan syariah di indonesia yaitu Bank Mu’ammalat Indonesia, Yang dalam dekade ini sudah berkembang pesat. Perbankan yang telah memberlakukan ekonomi syari’ah, yaitu: Bank Syari’ah Mandiri, Bank Negara Indonesia Syari’ah, Bank Rakyat Indonesia Syari’ah, Bank Mega, Bank Danamon Bank Syari’ah, yang tersebar dan lembaga keuangan syari’ah lainya termasuk BMT.
            Banyak berkembang ekonomi skala mikro, yang bernama Bait al Maal waal Tamwil (BMT) atau Bait wal Tamwil Muhammadiyah (BTM), BMT sebagai lembaga kredit yang bersifat eksponesial. Dari muncul dan berkembangnya lembaga keuangan ekonomi berdasarkan syari’ah yang ada di indonesia secara fenomenal, memicu lahirnya aspek-aspek baru yang menjadi kajian dan diskusi yaitu aspek produk dan jasa, manajemen lembaga, dan aspek akuntansi. Dalam aspek akuntansi BMT banyak peryataan yang mendasari penerapan akuntansinya secara legal dan formal. BMT berbadan hukum koperasi, namun standar akuntansi yang digunakan berbeda-beda, Republika (2006). Ada yang memakai Akuntansi Koperasi, akuntansi Perseroan Terbatas, bahkan ada yang memakai Standar Akuntansi Bank. Karena belum dibentuknya PSAK syari’ah BMT sehingga memungkinkan BMT berkiblat dari PSAK atau pengaturan akuntansi yang wajar. Standar akuntansi syari’ah yang bisa mendasari penerapanya akuntansi BMT  adalah PSAK 27 tentang akuntansi koperasi, Tryuwono (1997), secara realita penerapan akuntansi syari’ah mengunakan PSAK 59 dan PSAK lainya tentang akuntansi perbankan syari’ah, Adnan (2004).
Aspek akuntansi badan usaha syari’ah memang menarik untuk dibahas sebagai bahan kajian dan bahan diskusi, dan bila badan itu mempunyai kekhasan tersendiri, seperti BMT. Aspek akuntansi dibahas karena adanya beberapa alasan yaitu: Akuntansi adalah bahasa bisnis dan alat komunikasi, Akuntansi berkembang karena akuntansi adalah ilmu terapan, Akuntansi dipengaruhi lingkungan, Akuntansi mempunyai peranan penting dalam sistem yang dibuat perusahaan jasa dan produksi. Sebagaimana perubahan masyarakat  yang membawa perubahan cukup mendasar terhadap organisasi akuntansi. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri lagi hadirnya lembaga keuangan syari’ah pada khususnya dan sistem bisnis alami berdasarkan syari’ah yang tentunya akan mempengaruhi dan menentukan organisasi yang akan digunakan.
Dalam persoalan bisnis yang  jauh dari implikasi riba, aktifitas bisnis harus dikembangkan oleh kaum muslim dengan diacukan dengan syari dan hukum syara. Bisnis secara syari’ah adalah aktifitas bisnis yang syarat dan berorientasi pada nilai. Dengan demikian, laporan atas aktifitas dan hasilnya harus dilapork an/dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah, Muhammad (2002: 60). Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah: (1) Larangan menetapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi; (2) Menjalankan aktifitas bisnis dan perdagangan berdasarkan kewajaran dan keuntungan yang halal; (3) Mengeluarkan zakat dan hasil kegiatanya; (4) Larangan menjalankan monopoli; (5) dan Bekerjasama dalam membangun masyarakat, melalui aktifitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang islam.
1.2 Perumusan Masalah
            Berdasarkan uraian mengenai latar belakang  yang telah dikemukakan diatas, maka rumusan masalah dapat ditentukan sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Memahami Sejarah berdiri nya koperasi
2.      Memahami Landasan ,asas dan tujuan yang di terapkan dalam koperasi
3.      Memahami fungsi dan peran koperasi
4.      Mengidentifikasi prinsip-prinsip yang di terapkan dalam koperasi
5.      Mengidentifikasi keanggotaan koprasi
6.      Memahami perangkat organisasi koperasi
7.      Mengidentifikasi Modal dan usaha koperasi
8.      Mengidentifikasi status badan hokum Koperasi
9.      Memahami pembagian sisa hasil usaha
                    




1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian yang dilaksanakan memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh peneliti. Secara spesifik, tujuan yang hendak dicapai adalah ingin mengetahui:
1.      Bagaimanakah Memahami Sejarah berdiri nya koperasi
2.      Memahami Landasan ,asas dan tujuan yang di terapkan dalam koperasi
3.      Memahami fungsi dan peran koperasi
4.      Mengidentifikasi prinsip-prinsip yang di terapkan dalam koperasi
5.      Mengidentifikasi keanggotaan koprasi
6.      Memahami perangkat organisasi koperasi
7.      Mengidentifikasi Modal dan usaha koperasi
8.      Mengidentifikasi status badan hokum Koperasi
9.      Memahami pembagian sisa hasil usaha
1.4 Manfaat Penelitian
            Bila tujuan penelitian dapat dicapai, maka hasil penelitian akan memiliki manfaat praktis dan teoritis.
1. Manfaat praktis
Secara praktis penelitian memilki manfaat yang diharapkan antara lain:
1.    Memberikan pengetahuan secara praktikum tentang penerapan akuntansi syari’ah dilembaga keuangan syari’ah.
2.    Mengerti dan mampu menerapkan akuntansi berbasis syari’ah, analisa dan pemanfaatan data yang diperoleh.
3.    Mengetahui berbagai hambatan-hambatan dalam penerapan akuntansi syari’ah dilembaga keuangan syari’ah.
2. Manfaat Teoritis
            Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu akuntansi terutama dalam aspek penerapan akuntansi syari’ah, analisis persoalan akuntansi syari’ah, dan paradigma akuntansi syari’ah.
1.5 Waktu Dan Lokasi Observasi
            Penelitian untuk menulis makalah ini dimulai dari 26 November 2012 sampai dengan selesai. Penelitian ini dilaksanakan pada BMT ”AMANAT UMAT” yang beralamatkan di Tempuran,kecamatan Trimurjo,Kabupaten Lampung Tengah.













BAB II
KOPERASI SIMPAN PINJAM (BMT)
2.1 Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
A.Pengertian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
Baitul Maal berasal dari bahasa arab bait yang berarti rumah, dan al-maal berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) baitul mal berarti rumah atau untuk mengumpulkan dan menyimpan harta, Dahlan (1999). Jadi setiap harta berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai hukum syara dan tidak ditentukan individu pemiliknya ¾ walaupun telah tertentu pihak yang menerimanya ¾ maka harta tersebut menjadi hak baitul mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi baitul mal. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak baitul mal, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat penyimpanan baitul mal maupun yang belum.
Demikian pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran baitul mal, baik dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat penyimpanan baitul mal. Baitul mal wat tamwil (BMT) disebut juga koperasi syari’ah yang merupakan lembaga keuangan syari’ah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro
Dengan demikian, baitul mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, baitul mal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dana dan mengelola segala macam harta menjadi pendapatan negara, Zallun (1983).
B.Sejarah BMT Di Indonesia
Sejarah BMT di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di masjid salman yang coba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan ikatan cendikiawan muslim Indonesia (ICMI) sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat rakyat miskin serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua funsi: baitul tamwil (bait = rumah), (at tamwil = pengembangan harta) atau melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul maal ( bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan shadaqah serta mengoptiomalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.




C.Tujuan Dan Prinsip Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
a.Tujuan didirikan baitul mal wat tamwil adalah untuk:
1)   Meningkatkan kesejahtraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya denganm pola, sistem dan konsep sayriat islam.
2)   Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3)   Mengembangkan kegiatan amal jaryah (zakat, infak, dan shadaqah) untuk disalurkan pada kaum dhuafa dan fakir miskin.
b. Prinsip yang di rujuk baitul mal wat tamwil, Muhammad (2000: 25) adalah: (1) Larangan menetapkan bunga pada semua bentuk dan jenis tranksaksi, (2) Menjalankan aktifitas bisnis dan perdagangan berdasarkan kewajaran dan keuntungan yang halal, (3) Mengunakan zakat dari hasil kegiatanya, (4) Larangan menjalankan monopoli, (5) Berkerjasama dalam membangun masyarakat, melalui aktifitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang islam.
D.Jenis perhimpunan dana Dan Pembiayaan BMT
a.    Penghimpun Dana
Penghimpunan dana adalah kegiatan usaha BMT yang dilakukan dengan kegiatan usaha penyimpanan. Simpanan merupakan dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, atau BMT lain dalam bentuk simpanan dan simpanan berjangka. Yang dimaksud simpanan adalah merupakan simpanan anggota kepada BMT yang penyetoran dan pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam PINBUK simpanan tersebut dapat digolongkan ;
a)         Simpanan pokok khusus Adalah simpanan pendiri kehormatan yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20% dari jumlah modal BMT.
b)        Simpanan pokok Adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa ketika ia menjadi anggota. Besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar BMT.
c)    Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa secara berkala. Besar dan waktu pembayarannya ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d)   Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota selain simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
1.    Simpanan sukarela dapat disetor dan ditarik sesuai dengan perjanjian yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan khusus BMT.
2.    Simpanan sukarela terdiri dari 2 macam akad :
a)         Simpanan sukarela dengan akad dhomanah yaitu simpanan dengan berupa titipan wadi’ah anggota pada BMT.
b)        Akad Mudarabah yaitu simpanan bagi hasil di mana si penyimpan mendapat bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh BMT sesuai kesepakatan nisbah bagi hasil dan ikut menanggung kerugian bila BMT mengalami kerugian.
3.    Simpanan sukarela dibedakan menjadi :
a)         Simpanan sukarela biasa yaitu simpanan yang bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai aturan yang ditetapkan.
b)        Simpanan sukarela berjangka yaitu simpanan yang hanya bisa ditarik pada waktu yang telah disepakati.
Pada umumnya akad yang mendasari berlakunya simpanan di BMT adalah akad wadi’ah dan mudarabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN - MUI/IV/2000 dan No.03/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000.
a. Simpanan wadi’ah, ialah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik oleh pemiliknya atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga, pemindah bukuan atau transfer dan perintah membayar lainnya.
Simpanan yang berakad wadi’ah ada dua macam :
1.    Wadi’ah Amanah
2.              Wadi’ah yad damanah.
b.         Simpanan Mudarabah, ialah simpanan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatin sebelumnya. Pada simpanan Mudarabah berdasarkan Nisbah yang disepakati. Variasai jenis simpanan yang berakad mudarabah ini dapat dikembangkan ke dalam berbagai variasi, misalnya Simpanan Idul Fitri, Simpanan Idul Qurban, dan Simpanan Haji. Secara garis besarnya simpanan Mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni : Mudarabah mutlaqoh dan Mudarabah muqayyadah.
2. Produk Pembiayaan BMT
Pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan BMT kepada anggotanya untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh BMT dari anggotanya. Berdasarkan Undang-undang No. 7 pasal 1 no 12 tahun 1992, yang dimaksud pembiayaan adalah :
 Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang dan tagihan tersebut. Setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.

Fatwa Dewan Syarikh Nasional (DSN) sebagai pedoman. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh BMT, yakni :
1.              Pembiayaan Bai’u bitsaman Ajil (BBA) pembiayaan berakad jual beli.
Adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggotanya, di mana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal dan mark-up yang disepakati.
2.              Pembiayaan murabahah (MBA).
Pembiayaan berakad jual beli yang mana prinsip yang digunakan sama seperti pembiayaan Bai’u Bitsaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh tempo. Sedangkan perkongsian (syirkah) dapat dilakukan dengan akad :
A.      Al-Musyarakah (MSA) adalah pembiayaan akad kerja sama syirkah di mana BMT dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
B.       Al-Mudarabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama syirkah di mana BMT dan anggota membiayai usaha tanpa penyertaan manajemen BMT di dalamnya.







Sedangkan menurut Muhammad, ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT, yang kesemuanya itu mengacu pada dua jenis akad yakni : Akad Syirkah dan akad jual beli.  Dari kedua akad ini dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki oleh BMT dan anggota semuanya itu mengacu pada  fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) sebagai pedoman. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh BMT, yakni :
a.       Pembiayaan Bai’u bitsaman Ajil (BBA) pembiayaan berakad jual beli.
b.      Pembiayaan murabahah (MBA).
c.       Pembiayaan Mudārabah (MBA).
d.      Pembiayaan Musyarakah (MSA).
e.       Pembiayaan al-Qordul Hasan.
Secara umum produk pembiayaan yang berlaku di BMT dibagi menjadi empat prinsip adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Bagi Hasil
b. Prinsip Jual Beli
c. Prinsip Sewa
d. Prinsip Jasa








E.Sejarah singkat dan Latar belakang BMT “AMANAT UMAT”

BMT “AMANAT  UMAT” Bertempat di Trimurjo, Tempuran ,kecamatan Trimurjo ,Kabupaten Lampung tengah ,Telah berdiri pada tahun 2001 yang sebelum nya menjadi BMT “AMANAT UMAT”,telah berdiri prakoprasi jama’ah mushola miftahul jan”nah dari tahun 1994.Dengan modal yang sangat kecil yang bergerak dalam bentuk simpan pinjam ,dengan pola konfensional atau bunga.Yang melayani hanya para anggota yang tergabung dalam jamaah mushola mistahul jannah,Namun berkat saran dan  nasehat dari kawan-kawan ,baik yang berada di BMT fajar metro maupun kawan yng memang beliau sebagai pegawai dinas departemen koperasi agar di buat koperasi yang berbadan hukum.Maka dengan saran tersebut di atas,paara tokoh agama dan masyarakat yang telah merintis berdiri nya pra koprasi waktu itu bermusyawarah dan memutuskan untuk menerima saran-saran tersebut yang ahir nya berubah lah status pra koperasi jamaah mushola miftahul jannah menjadi BMT AMANAT UMAT sebagai tersebut di atas.
Koperasi BMT AMANAT UMAT yang didirikan oleh sebanyak 42 orang.dengan simpanan pokok sebesar Rp.5000 per orang,modal terkumpul sebesar Rp.210.000 Pada tahun 2001 itu juga BMT AMANAT UMAT kampung tempuran kecamatan trimurjo kabupaten Lampung tengah,telah berbadan hukum sebagai bukti legalitas dalam usaha perkoperasian yaitu dengan No: 20/BH/D.15/3.1/2001 Tanggal 8-10-2001,dari kantor mentri Negara urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia.
Pada tahun 2001 BMT “AMANAT UMAT” juga mendapatkan kepercayaan dengan mendapatkan bantuan dana dari P2KER melalui bank muamalat Indonesia sebesar Rp.40.000.000 dan dana tersebut telah di kelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dalam jasa keuangan syariah yang dengan pola mudharabah,murabahah dan lain-lain.yang kesemuanya mengacu pada praktek berekonomian yang islami.




F.Landasan,Asas,Prinsip dan Tujuan yang di terapkan Dalam BMT “AMANAT UMAT”

a.       Landasan,Asas dan Prinsip

Pasal 2

….Koperasi berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar….
….1945 seta berdasarkan asas kekeluargaan….

Pasal 3
….Koperasi melakukan kegiatan nya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a.Keanggotaan nya bersifat sukarela dan terbuka
b.pengelolaan di lakukan secara demokratis
c.pembagian SHU di lakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa dan simpanan masing-masing anggota.
d.Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e.kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koprasi


b).Visi
Menjadikan BMT AMANAT UMAT sebagai lembaga keuangan syari’ah yang mampu bersaing dengan lembaga lain.
c). Misi
Ø mendorong perputaran ekonomi diwilayah Trimurjo.
Ø Memberikah pelayanan yang mudah, cepat dan sederhana.
Ø Memerjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat.
Ø Menegakan/menjalankan muamalah berdasarkan syari’ah islam.
d).Tujuan
1.Terwujud nya budaya ekonomi islam dalam kehidupan umat.
2.Menjauhkan umat islam dari praktek riba.
3.Tercipta nya Masyarakat yang sakkinah ,mawaddah,warrohmah.

G.Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.


2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.








H.Prinsip-Prinsip yang di terapkan
ü  Prinsip Operasional
a).Prinsip Bagi Hasil
                Musyawarah/Mudharabah
B).Prinsip jual beli
                Murabahah/salam/istisna/al bai’
C).Prinsip sewa
                Al ijarah

D).Prinsip jasa-jasa
Ju’alah
ü  Pembiayaan Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 40).
Di dalam mudharabah hubungan kontrak bukan antara pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan enterpreneur (mudharib)( Zainul Arifin, 1999 ).Dari kedua pengertian diatas dapat dilihat bahwa BMT menanggung seluruh modal sedangkan nasabah hanya memiliki modal keahlian (tetapi tidak mempunyai dana). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan sedangkan kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal (BMT) selam bukan akibat kelalaian si pengelola.
ü  Murabahah
BMT membeli barang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. BMT harus memberi
ü  Bai’ as-salam
Bai’ as-salam jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Pembayaran hrus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Waktu penyerahan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati pula (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 30).
Dalam aplikasi BMT, transaksi ini biasanya dipergunakan untuk pembiayaan pertanian jangka pendek seperti padi, jagung, dan cabai serta untuk pembiayaan barang industri seperti produk garmen (pakaian jadi).

ü  Bai’ al-istishna’
Bai’ al-istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani)(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 36).
Transaksi Bai’ al-istishna biasanya dipakai untuk pembiayaan konstruksi dan barang-barang manufaktur jangka pendek. Kontrak Bai’ al-istishna walaupun kelihatan sama dengan bai’ as-salam tetapi berbeda.
ü  Al Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 58).
Dalam transaksi ijarah , BMT menyewakan suatu aset yang sebelumnya telah dibeli oleh BMT kepada nasabahnya untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui di muka.



I.Keanggotaan dan Perangkat Organisasi BMT “AMANAT UMAT”

Susunan Organisasi dan Tata Kerja BMT “AMANAT UMAT” Lampung Tengah berpedoman pada keputusan  menteri negara koprasi usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor :91/kep/M,KUKM/IX/2004, yaitu :


 







 





 Sumber: BMT “AMANAT UMAT “



Daftar Nama Anggota atau Pendiri BMT ‘AMANAT UMAT”
NO
NAMA
ALAMAT
PEKERJAAN
UMUR
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42




Mesdi Sunanto
Abdul Muis H
Abdul Hadi
Daryani
Hindun
Jumini
Jumiah
Kadem
Khoirum
Chasmah
Mujiono
Ngatimin
Pujio
Rumiati
Rumino
Suyitno
Supono
Sipinah
Saban
Siswo Rubiyanto
Suryi
Sukardi
Siyanto
MarkonH
Suginem
Sanmi harjo
Samun/a.Suyono
Sriwahyuningsih
Tukijo
Wasidi
Warsidi
Wastitik
Tursiyem
M.Sadirin
Drs.Yusrohadi.M
Marsuba’i
Jaswadi
Agus Sutrisno
Sutriyo
Tukidi
Tarmidi
Supri yono


Tempuran 12 Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12 Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran12
Petani
Petani
Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta
Petani
Petani
Petani
Petani
Ibu Rumah Tangga
Pedagang
Pedagang
Buruh
Ibu Rumah Tangga
Buruh
Petani
Pedagang
Pedagang
Pedagang
Wiraswasta
Ibu Rumah Tangga
Pegawai Negeri Sipil
Pedagang
Pedagang
Pedagang
Petani
Pedagang
Pegawai Negeri Sipil
Petani
Petani
Buruh
Buruh
Pedagang
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Petani
Pedagang
Pedagang
Petani
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Petani
67 th
54 th
55 th
60 th
59 th
58 th
56 th
67 th
65 th
76 th
77 th
65 th
77 th
78 th
89 th
66 th
76 th
70 th
87 th
76 th
77 th
80 th
54 th
65 th
65 th
66 th
67 th
87 th
66 th
78 th
77 th
76 th
75 th
66 th
75 th
68 th
70 th
70 th
88 th
67 th
79 th
78 th











J.Pembagian Sisa Hasil Usaha
·         Sisa hasil usaha
Pasal 47
1.      Sisa hasil usaha koprasi merupakan pendapatan, koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa hasil usaha yang di peroleh dibagikan untuk
a.      40% cadangan
b.      40 % anggota sesuai transaksi dan simpanan  
c.       5 % pendidik anggota dan karyawan
d.      5 % insentif untuk pengurus dan pengawas
e.      5 % insentif untuk manajer dan karyawan
f.        2,5 % dana pembangunan daerah kerja
g.      2,5 % dana social
3.      Pembagian dan persentase sebagai mana di maksud ayat 2 dapat dirubah sesuai dengan keputusan rapat anggota

Pasal 48
Bagian sisa hasil usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dapat dimasukkan kedalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan permintaannya.
Pasal 49
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi.     




BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Berdasarkan hasil Observasi dan pembahasan mengenai penerapan akuntanis syari’ah BMT Amanat Umat, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Penerapan akuntansi syari’ah BMT Amanat Umat sudah diterapkan dengan baik, Setelah melakukan semua tahapan penelitian dari pengumpulan data, analisis, sampai dengan pembahasan terhadap semua temuan penelitian yang sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan penelitian sebagai berikut:
a)    Penerapan akuntansi BMT Amanat Umat dilaksanakan dengan prosedur yang baik, Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan BMT Amanat Umat menyesuaikan dengan tranksaksi-tranksaksi yang ada di BMT Amanat Umat
b)   Prinsip umum laporan keuangan BMT Amanat Umat sudah mengacu pada prinsip kebenaran dan keadilan. 
c)    Laporan BMT Amanat Umat dibuat manajemen disesuaikan dengan instasi yang membutuhkan.
d)   penyajian laporan keuangan BMT Amanat Umat disajikan relevan dan wajar sehingga mudah dipahami.

Jika dilihat secara keseluruhan, maka penerapan akuntansi syariah yang diterapkan di BMT Amanat Umat dijalankan atas dasar konsep dan operasi syari’ah.
2.      Saran
Setelah melakukan pembahasan dan analisis terhadap BMT Amanat Umat, maka penulis mencoba untuk memberikan saran yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan atau masukan bagi BMT dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Adapun saran-saran tersebut adalah sebagai berikut:
ü  BMT Amanat Umat Lampung Tenggah sebaiknya membuat komponen laporan keuangan secara lengkap supaya dalam penyajian dan pengungkapan lebih mudah lagi. .












Tidak ada komentar:

Posting Komentar