BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan lembaga
keuangan Islam di Indonesia menunjukan
perkembangan dan keberhasilan yang nyata. Banyak sektor-sektor lembaga keuangan
yang terwujud dalam konsep Islam yaitu lembaga keuangan syari’ah.Perkembangan
keuangan syari’ah di Indonesia mengalami perjalanan yang panjang, Adiwarman (2004: 71).
(1) Tahun 1959 perjuangan Islam sebagai dasar negara, (2) Perjuangan Islam
radikal dari organisasi Islam Indonesia, (3) Perjuangan ekonomi syari’ah oleh
gerakan Islam tahun 70-an yang dipelopori pergolakan dunia saat itu, antara
lain: Perhatian utama para ulama dan cendikiawan muslim yang bertitik tolak
pada petunjuk Allah SWT dan As-Sunnah, krisis minyak 1974-1979 yang berakibat
pada menguatnya finansial petro dollar di kawasan Asia-Afrika sehingga timbul
pemikiran untuk memutar petro dollar tersebut melalui lembaga keuangan
syari’ah, (4) Prakarsa ekonomi syari’ah Mesir menjadi pelopor maju dan
berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi syari’ah di dunia dalam sektor perbankan.
Perkembangan
ekonomi sistem syari’ah juga memicu
perjuangan politik di Indonesia untuk melegalisasi dan melahirkan ekonomi
berbasis syari’ah, sebagai prakarsa dan keingginan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk segera membentuk lembaga prekonomian
syari’ah yang dilandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan lahirnya UU No.10 tahun 1992
yang mengandung ketentuan tentang beroprasinya bank dengan sistem bagi hasil,
dan amademen yang melahirkan UU No.7 tahun 1998 yang isinya, yaitu:
“arah kebijakan regulasi ini dimaksudkan agar
ada peningkatan peranan bank nasional sesuai fungsinya dalam perhimpunan dan
penyaluran dana masyarakat dengan prinsip koperasi, usaha kecil, dan menengah
serta seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi”.
UU
No.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia telah menugaskan bank Indonesia untuk
mempersiapkan perangkat aturan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainya yang
mendukung kelancaran operasional Bank berbasis syari’ah serta penerapan dual
bank system. UU No.21 pasal 5 no 4 tahun 2008 tentang adanya kewajiban
mencantunkan kata “syari’ah” bagi bank syari’ah, kecuali bagi bank-bank
syari’ah yang telah beroprasi sebelum berlakunya UU No.21 tahun 2008.
Bagi Bank Umum Konvesional (BUK)
yang memiliki Unit Usaha Syari’ah (UUS) diwajibkan mencantumkan nama syari’ah
setelah nama bank atau lembaga keuangan, pasal 5 no 5. UU dan peraturan BI ini
melandasi berdirinya perbankan syariah di indonesia yaitu Bank Mu’ammalat
Indonesia, Yang dalam dekade ini sudah berkembang pesat. Perbankan yang telah
memberlakukan ekonomi syari’ah, yaitu: Bank Syari’ah Mandiri, Bank Negara
Indonesia Syari’ah, Bank Rakyat Indonesia Syari’ah, Bank Mega, Bank Danamon Bank
Syari’ah, yang tersebar dan lembaga keuangan syari’ah lainya termasuk BMT.
Banyak berkembang ekonomi skala
mikro, yang bernama Bait al Maal waal Tamwil (BMT) atau Bait wal Tamwil
Muhammadiyah (BTM), BMT sebagai lembaga kredit yang bersifat eksponesial. Dari
muncul dan berkembangnya lembaga keuangan ekonomi berdasarkan syari’ah yang ada
di indonesia secara fenomenal, memicu lahirnya aspek-aspek baru yang menjadi
kajian dan diskusi yaitu aspek produk dan jasa, manajemen lembaga, dan aspek
akuntansi. Dalam aspek akuntansi BMT banyak peryataan yang
mendasari penerapan akuntansinya secara legal dan formal. BMT berbadan hukum
koperasi, namun standar akuntansi yang digunakan berbeda-beda, Republika
(2006). Ada yang memakai Akuntansi Koperasi, akuntansi Perseroan Terbatas,
bahkan ada yang memakai Standar Akuntansi Bank. Karena
belum dibentuknya PSAK syari’ah BMT sehingga memungkinkan BMT berkiblat dari
PSAK atau pengaturan akuntansi yang wajar. Standar
akuntansi syari’ah yang bisa mendasari penerapanya akuntansi BMT adalah PSAK 27 tentang akuntansi koperasi,
Tryuwono (1997), secara realita penerapan akuntansi syari’ah
mengunakan PSAK 59 dan PSAK lainya tentang akuntansi perbankan syari’ah,
Adnan (2004).
Aspek
akuntansi badan usaha syari’ah memang
menarik untuk dibahas sebagai bahan kajian dan bahan diskusi, dan bila badan
itu mempunyai kekhasan tersendiri, seperti BMT.
Aspek akuntansi dibahas karena adanya beberapa alasan yaitu: Akuntansi adalah
bahasa bisnis dan alat komunikasi, Akuntansi berkembang karena akuntansi adalah
ilmu terapan, Akuntansi dipengaruhi lingkungan, Akuntansi mempunyai peranan
penting dalam sistem yang dibuat perusahaan jasa dan produksi. Sebagaimana
perubahan masyarakat yang membawa perubahan cukup
mendasar terhadap organisasi akuntansi. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri
lagi hadirnya lembaga keuangan syari’ah pada khususnya dan sistem bisnis alami
berdasarkan syari’ah yang tentunya akan mempengaruhi dan menentukan organisasi
yang akan digunakan.
Dalam
persoalan bisnis yang jauh dari
implikasi riba, aktifitas bisnis harus dikembangkan oleh kaum muslim dengan diacukan
dengan syari dan hukum syara. Bisnis secara syari’ah adalah aktifitas bisnis
yang syarat dan berorientasi pada nilai. Dengan demikian, laporan atas
aktifitas dan hasilnya harus dilapork an/dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
syari’ah, Muhammad (2002: 60). Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah: (1)
Larangan menetapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi; (2)
Menjalankan aktifitas bisnis dan perdagangan berdasarkan kewajaran dan
keuntungan yang halal; (3)
Mengeluarkan zakat dan hasil kegiatanya; (4) Larangan menjalankan monopoli; (5)
dan Bekerjasama dalam membangun masyarakat, melalui aktifitas bisnis dan perdagangan
yang tidak dilarang islam.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian mengenai latar
belakang yang telah dikemukakan diatas,
maka rumusan masalah dapat ditentukan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
Memahami Sejarah berdiri nya koperasi
2. Memahami Landasan ,asas dan tujuan yang di terapkan
dalam koperasi
3. Memahami fungsi dan peran koperasi
4. Mengidentifikasi prinsip-prinsip yang di terapkan
dalam koperasi
5. Mengidentifikasi keanggotaan koprasi
6. Memahami perangkat organisasi koperasi
7. Mengidentifikasi Modal dan usaha koperasi
8. Mengidentifikasi status badan hokum Koperasi
9. Memahami pembagian sisa hasil usaha
1.3 Tujuan
Penelitian
Penelitian
yang dilaksanakan memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh peneliti.
Secara spesifik, tujuan yang hendak dicapai adalah ingin mengetahui:
1. Bagaimanakah
Memahami Sejarah berdiri nya koperasi
2. Memahami Landasan ,asas dan tujuan yang di terapkan
dalam koperasi
3. Memahami fungsi dan peran koperasi
4. Mengidentifikasi prinsip-prinsip yang di terapkan
dalam koperasi
5. Mengidentifikasi keanggotaan koprasi
6. Memahami perangkat organisasi koperasi
7. Mengidentifikasi Modal dan usaha koperasi
8. Mengidentifikasi status badan hokum Koperasi
9. Memahami pembagian sisa hasil usaha
1.4 Manfaat
Penelitian
Bila tujuan penelitian dapat
dicapai, maka hasil penelitian akan memiliki manfaat praktis dan teoritis.
1.
Manfaat praktis
Secara
praktis penelitian memilki manfaat yang diharapkan antara lain:
1. Memberikan
pengetahuan secara praktikum tentang penerapan akuntansi syari’ah dilembaga
keuangan syari’ah.
2. Mengerti
dan mampu menerapkan akuntansi berbasis syari’ah, analisa dan pemanfaatan data
yang diperoleh.
3. Mengetahui
berbagai hambatan-hambatan dalam penerapan akuntansi syari’ah dilembaga
keuangan syari’ah.
2.
Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis dari penelitian ini
adalah untuk mengembangkan
ilmu akuntansi terutama dalam aspek penerapan akuntansi syari’ah, analisis
persoalan akuntansi syari’ah, dan paradigma akuntansi syari’ah.
1.5 Waktu Dan Lokasi Observasi
Penelitian untuk menulis makalah ini dimulai dari 26 November 2012 sampai dengan selesai. Penelitian ini
dilaksanakan pada BMT ”AMANAT UMAT”
yang beralamatkan di
Tempuran,kecamatan Trimurjo,Kabupaten Lampung Tengah.
BAB II
KOPERASI
SIMPAN PINJAM (BMT)
2.1 Baitul Mal Wat
Tamwil (BMT)
A.Pengertian Baitul Mal
Wat Tamwil (BMT)
Baitul
Maal berasal dari bahasa
arab bait yang berarti rumah, dan al-maal berarti harta. Jadi secara etimologis
(ma’na lughawi) baitul mal berarti rumah atau untuk mengumpulkan dan menyimpan
harta, Dahlan (1999). Jadi setiap harta berupa tanah, bangunan, barang tambang,
uang, komoditas perdagangan, maupun harta benda lainya di mana kaum muslimin
berhak memilikinya sesuai hukum syara dan tidak ditentukan individu pemiliknya
¾ walaupun telah tertentu pihak yang menerimanya ¾ maka harta tersebut menjadi
hak baitul mal, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi baitul mal. Secara
hukum, harta-harta itu adalah hak baitul mal, baik yang sudah benar-benar masuk
ke dalam tempat penyimpanan baitul mal maupun yang belum.
Demikian
pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak
menerimanya, atau untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk
biaya penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran
baitul mal, baik dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada dalam tempat
penyimpanan baitul mal. Baitul mal wat tamwil (BMT) disebut juga koperasi
syari’ah yang merupakan lembaga keuangan syari’ah yang berfungsi
menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam
skala mikro
Dengan
demikian, baitul mal dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai
sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta negara, baik
pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, baitul mal dapat juga diartikan
secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dana dan mengelola
segala macam harta menjadi pendapatan negara, Zallun (1983).
B.Sejarah BMT Di
Indonesia
Sejarah
BMT di Indonesia, dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di masjid
salman yang coba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi
usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan ikatan cendikiawan muslim Indonesia (ICMI) sebagai sebuah gerakan
yang secara operasional ditindaklanjuti oleh pusat inkubasi bisnis usaha kecil
(PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip
bagi hasil (syari’ah), menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam
rangka mengangkat derajat dan martabat rakyat miskin serta membela kepentingan
kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua funsi: baitul tamwil
(bait = rumah), (at tamwil = pengembangan harta) atau melakukan kegiatan
pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung
dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul maal ( bait = rumah, maal
= harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan shadaqah serta mengoptiomalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
C.Tujuan Dan Prinsip
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
a.Tujuan
didirikan baitul mal wat tamwil adalah untuk:
1) Meningkatkan
kesejahtraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja
pada umumnya denganm pola, sistem dan konsep sayriat islam.
2) Menjadi
gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
3) Mengembangkan
kegiatan amal jaryah (zakat, infak, dan shadaqah) untuk disalurkan pada kaum
dhuafa dan fakir miskin.
b.
Prinsip yang di rujuk baitul mal wat tamwil, Muhammad (2000: 25) adalah: (1)
Larangan menetapkan bunga pada semua bentuk dan jenis tranksaksi, (2)
Menjalankan aktifitas bisnis dan perdagangan berdasarkan kewajaran dan
keuntungan yang halal, (3) Mengunakan zakat dari hasil kegiatanya, (4) Larangan
menjalankan monopoli, (5) Berkerjasama dalam membangun masyarakat, melalui
aktifitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang islam.
D.Jenis perhimpunan dana
Dan Pembiayaan BMT
a.
Penghimpun
Dana
Penghimpunan dana adalah kegiatan
usaha BMT yang dilakukan dengan kegiatan usaha penyimpanan. Simpanan merupakan dana
yang dipercayakan
oleh anggota, calon anggota, atau BMT lain dalam bentuk simpanan dan simpanan berjangka. Yang dimaksud simpanan adalah
merupakan simpanan anggota kepada BMT yang penyetoran dan pengambilannya dapat
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam PINBUK simpanan tersebut dapat
digolongkan ;
a)
Simpanan pokok khusus Adalah
simpanan pendiri kehormatan yaitu anggota yang membayar simpanan pokok
khusus minimal 20% dari jumlah modal BMT.
b)
Simpanan pokok Adalah simpanan yang
harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa ketika ia
menjadi anggota. Besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar BMT.
c) Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota
biasa secara berkala. Besar dan waktu pembayarannya
ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d)
Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota selain simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan
simpanan wajib.
1.
Simpanan sukarela dapat disetor dan ditarik sesuai dengan perjanjian yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan aturan khusus BMT.
2.
Simpanan sukarela terdiri dari 2 macam akad :
a)
Simpanan sukarela dengan akad
dhomanah yaitu simpanan dengan berupa titipan wadi’ah anggota
pada BMT.
b)
Akad Mudarabah yaitu simpanan bagi hasil di mana si penyimpan mendapat bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh BMT sesuai kesepakatan nisbah bagi hasil
dan ikut menanggung kerugian bila BMT
mengalami kerugian.
3.
Simpanan sukarela dibedakan menjadi :
a)
Simpanan sukarela biasa yaitu
simpanan yang bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai aturan yang
ditetapkan.
b)
Simpanan sukarela berjangka yaitu
simpanan yang hanya bisa ditarik pada waktu yang telah
disepakati.
Pada umumnya akad yang mendasari
berlakunya simpanan di BMT adalah akad wadi’ah dan mudarabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN -
MUI/IV/2000 dan No.03/DSN-MUI/IV/2000
tanggal 01 April 2000.
a.
Simpanan wadi’ah, ialah titipan dana yang tiap waktu dapat
ditarik oleh pemiliknya atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga, pemindah bukuan atau
transfer dan perintah membayar lainnya.
Simpanan yang berakad wadi’ah ada
dua macam :
1.
Wadi’ah Amanah
2.
Wadi’ah yad damanah.
b.
Simpanan Mudarabah, ialah simpanan
pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat
dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatin
sebelumnya. Pada simpanan Mudarabah berdasarkan Nisbah yang
disepakati. Variasai jenis simpanan yang berakad mudarabah ini dapat dikembangkan ke dalam berbagai
variasi, misalnya Simpanan Idul
Fitri, Simpanan Idul Qurban, dan
Simpanan Haji. Secara garis besarnya simpanan Mudarabah terbagi menjadi
dua jenis yakni : Mudarabah mutlaqoh dan Mudarabah muqayyadah.
2. Produk Pembiayaan BMT
Pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan BMT
kepada anggotanya untuk menggunakan dana
yang telah dikumpulkan oleh BMT dari anggotanya. Berdasarkan Undang-undang No. 7 pasal 1 no 12 tahun 1992, yang dimaksud pembiayaan adalah :
“Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
uang dan tagihan tersebut. Setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.
Fatwa Dewan Syarikh Nasional (DSN)
sebagai pedoman. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh BMT, yakni :
1.
Pembiayaan Bai’u bitsaman Ajil (BBA)
pembiayaan berakad jual beli.
Adalah suatu perjanjian pembiayaan
yang disepakati antara BMT dengan anggotanya, di mana BMT
menyediakan dananya untuk sebuah investasi atau pembelian barang modal
dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya
dilakukan secara angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh
peminjam adalah jumlah atas harga barang modal dan mark-up yang
disepakati.
2.
Pembiayaan murabahah (MBA).
Pembiayaan berakad jual beli yang mana
prinsip yang digunakan sama seperti pembiayaan Bai’u Bitsaman Ajil, hanya saja proses pengembaliannya dibayarkan pada saat
jatuh tempo. Sedangkan
perkongsian (syirkah) dapat dilakukan dengan akad :
A.
Al-Musyarakah (MSA) adalah
pembiayaan akad kerja sama syirkah di mana BMT dan anggota membiayai usaha
dengan penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
B.
Al-Mudarabah (MDA) adalah
pembiayaan akad kerjasama syirkah di mana BMT dan anggota membiayai usaha tanpa
penyertaan manajemen BMT di dalamnya.
Sedangkan menurut Muhammad, ada berbagai jenis pembiayaan
yang dikembangkan oleh BMT, yang kesemuanya itu mengacu pada dua jenis akad
yakni : Akad Syirkah dan akad jual beli. Dari kedua akad ini dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan yang dikehendaki oleh BMT dan anggota semuanya itu mengacu pada fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) sebagai
pedoman. Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh BMT, yakni :
a. Pembiayaan Bai’u bitsaman Ajil (BBA) pembiayaan berakad jual beli.
b. Pembiayaan murabahah (MBA).
c. Pembiayaan Mudārabah (MBA).
d. Pembiayaan Musyarakah (MSA).
e. Pembiayaan al-Qordul Hasan.
Secara umum produk pembiayaan yang berlaku di BMT dibagi menjadi empat
prinsip adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Bagi Hasil
b. Prinsip Jual Beli
c. Prinsip Sewa
d. Prinsip Jasa
E.Sejarah singkat dan Latar
belakang BMT “AMANAT UMAT”
BMT “AMANAT UMAT” Bertempat di Trimurjo, Tempuran ,kecamatan
Trimurjo ,Kabupaten Lampung tengah ,Telah berdiri pada tahun 2001 yang sebelum
nya menjadi BMT “AMANAT UMAT”,telah berdiri prakoprasi jama’ah mushola miftahul
jan”nah dari tahun 1994.Dengan modal yang sangat kecil yang bergerak dalam
bentuk simpan pinjam ,dengan pola konfensional atau bunga.Yang melayani hanya
para anggota yang tergabung dalam jamaah mushola mistahul jannah,Namun berkat
saran dan nasehat dari kawan-kawan ,baik
yang berada di BMT fajar metro maupun kawan yng memang beliau sebagai pegawai
dinas departemen koperasi agar di buat koperasi yang berbadan hukum.Maka dengan
saran tersebut di atas,paara tokoh agama dan masyarakat yang telah merintis
berdiri nya pra koprasi waktu itu bermusyawarah dan memutuskan untuk menerima
saran-saran tersebut yang ahir nya berubah lah status pra koperasi jamaah
mushola miftahul jannah menjadi BMT AMANAT UMAT sebagai tersebut di atas.
Koperasi
BMT AMANAT UMAT yang didirikan oleh sebanyak 42 orang.dengan simpanan pokok
sebesar Rp.5000 per orang,modal terkumpul sebesar Rp.210.000 Pada tahun 2001
itu juga BMT AMANAT UMAT kampung tempuran kecamatan trimurjo kabupaten Lampung
tengah,telah berbadan hukum sebagai bukti legalitas dalam usaha perkoperasian
yaitu dengan No: 20/BH/D.15/3.1/2001 Tanggal 8-10-2001,dari kantor mentri
Negara urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia.
Pada tahun
2001 BMT “AMANAT UMAT” juga mendapatkan kepercayaan dengan mendapatkan bantuan
dana dari P2KER melalui bank muamalat Indonesia sebesar Rp.40.000.000 dan dana
tersebut telah di kelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dalam jasa
keuangan syariah yang dengan pola mudharabah,murabahah dan lain-lain.yang
kesemuanya mengacu pada praktek berekonomian yang islami.
F.Landasan,Asas,Prinsip dan Tujuan yang di terapkan
Dalam BMT “AMANAT UMAT”
a.
Landasan,Asas
dan Prinsip
Pasal 2
….Koperasi
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar….
….1945 seta berdasarkan asas
kekeluargaan….
Pasal 3
….Koperasi melakukan
kegiatan nya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a.Keanggotaan nya bersifat sukarela dan terbuka
b.pengelolaan di lakukan secara demokratis
c.pembagian SHU di lakukan secara adil sebanding
dengan besar nya jasa dan simpanan masing-masing anggota.
d.Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e.kemandirian
f.Pendidikan perkoprasian
g.Kerjasama antar koprasi
b).Visi
Menjadikan
BMT AMANAT UMAT sebagai lembaga
keuangan syari’ah yang mampu bersaing dengan lembaga lain.
c). Misi
Ø mendorong
perputaran ekonomi diwilayah Trimurjo.
Ø Memberikah
pelayanan yang mudah, cepat dan sederhana.
Ø Memerjuangkan
hak-hak ekonomi masyarakat.
Ø Menegakan/menjalankan
muamalah berdasarkan syari’ah islam.
d).Tujuan
1.Terwujud nya budaya ekonomi islam dalam kehidupan
umat.
2.Menjauhkan umat islam dari praktek riba.
3.Tercipta
nya Masyarakat yang sakkinah ,mawaddah,warrohmah.
G.Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi
di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
H.Prinsip-Prinsip
yang di terapkan
ü Prinsip
Operasional
a).Prinsip Bagi Hasil
Musyawarah/Mudharabah
B).Prinsip jual beli
Murabahah/salam/istisna/al
bai’
C).Prinsip sewa
Al
ijarah
D).Prinsip jasa-jasa
Ju’alah
ü Pembiayaan
Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Pembiayaan Mudharabah adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dan
keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak
(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 40).
Di dalam mudharabah hubungan
kontrak bukan antara pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul
maal) dengan enterpreneur (mudharib)( Zainul Arifin, 1999 ).Dari kedua pengertian
diatas dapat dilihat bahwa BMT menanggung seluruh modal sedangkan nasabah hanya
memiliki modal keahlian (tetapi tidak mempunyai dana). Keuntungan usaha dibagi
menurut kesepakatan sedangkan kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal
(BMT) selam bukan akibat kelalaian si pengelola.
ü Murabahah
BMT membeli barang kemudian
menjualnya kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. BMT harus memberi
ü Bai’
as-salam
Bai’ as-salam jual beli barang
dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat
tertentu. Pembayaran hrus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Waktu
penyerahan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan kualitas dan jumlah
yang telah disepakati pula (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 30).
Dalam aplikasi BMT, transaksi
ini biasanya dipergunakan untuk pembiayaan pertanian jangka pendek seperti
padi, jagung, dan cabai serta untuk pembiayaan barang industri seperti produk
garmen (pakaian jadi).
ü Bai’
al-istishna’
Bai’ al-istishna merupakan akad
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan
penjual (pembuat, shani)(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 36).
Transaksi Bai’ al-istishna
biasanya dipakai untuk pembiayaan konstruksi dan barang-barang manufaktur
jangka pendek. Kontrak Bai’ al-istishna walaupun kelihatan sama dengan bai’
as-salam tetapi berbeda.
ü Al
Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan
hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah
atau sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri
(Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003 : 58).
Dalam transaksi ijarah , BMT
menyewakan suatu aset yang sebelumnya telah dibeli oleh BMT kepada nasabahnya
untuk jangka waktu tertentu dengan jumlah sewa yang telah disetujui di muka.
I.Keanggotaan
dan Perangkat Organisasi BMT “AMANAT UMAT”
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja BMT “AMANAT
UMAT”
Lampung Tengah berpedoman pada keputusan menteri negara koprasi usaha kecil dan
menengah republik indonesia nomor :91/kep/M,KUKM/IX/2004, yaitu :
Sumber: BMT “AMANAT UMAT “
Daftar Nama
Anggota atau Pendiri BMT ‘AMANAT UMAT”
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
PEKERJAAN
|
UMUR
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
|
Mesdi Sunanto
Abdul Muis H
Abdul Hadi
Daryani
Hindun
Jumini
Jumiah
Kadem
Khoirum
Chasmah
Mujiono
Ngatimin
Pujio
Rumiati
Rumino
Suyitno
Supono
Sipinah
Saban
Siswo Rubiyanto
Suryi
Sukardi
Siyanto
MarkonH
Suginem
Sanmi harjo
Samun/a.Suyono
Sriwahyuningsih
Tukijo
Wasidi
Warsidi
Wastitik
Tursiyem
M.Sadirin
Drs.Yusrohadi.M
Marsuba’i
Jaswadi
Agus Sutrisno
Sutriyo
Tukidi
Tarmidi
Supri yono
|
Tempuran 12 Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12 Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran 12
Tempuran12
|
Petani
Petani
Wiraswasta
Wiraswasta
Wiraswasta
Petani
Petani
Petani
Petani
Ibu Rumah Tangga
Pedagang
Pedagang
Buruh
Ibu Rumah Tangga
Buruh
Petani
Pedagang
Pedagang
Pedagang
Wiraswasta
Ibu Rumah Tangga
Pegawai Negeri Sipil
Pedagang
Pedagang
Pedagang
Petani
Pedagang
Pegawai Negeri Sipil
Petani
Petani
Buruh
Buruh
Pedagang
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai NegeriSipil
Petani
Pedagang
Pedagang
Petani
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Petani
|
67 th
54 th
55 th
60 th
59 th
58 th
56 th
67 th
65 th
76 th
77 th
65 th
77 th
78 th
89 th
66 th
76 th
70 th
87 th
76 th
77 th
80 th
54 th
65 th
65 th
66 th
67 th
87 th
66 th
78 th
77 th
76 th
75 th
66 th
75 th
68 th
70 th
70 th
88 th
67 th
79 th
78 th
|
J.Pembagian
Sisa Hasil Usaha
·
Sisa hasil usaha
Pasal 47
1.
Sisa hasil usaha koprasi merupakan pendapatan,
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Sisa hasil usaha yang di peroleh dibagikan untuk
a. 40% cadangan
b. 40 % anggota
sesuai transaksi dan simpanan
c. 5 % pendidik
anggota dan karyawan
d. 5 % insentif
untuk pengurus dan pengawas
e. 5 % insentif
untuk manajer dan karyawan
f.
2,5 % dana pembangunan daerah kerja
g. 2,5 % dana social
3.
Pembagian dan persentase sebagai mana di maksud ayat 2
dapat dirubah sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pasal 48
Bagian sisa
hasil usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dapat dimasukkan
kedalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan
permintaannya.
Pasal 49
Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil Observasi dan pembahasan
mengenai penerapan akuntanis syari’ah BMT Amanat
Umat, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Penerapan akuntansi
syari’ah BMT Amanat Umat
sudah diterapkan dengan baik, Setelah
melakukan semua tahapan penelitian dari pengumpulan data, analisis, sampai dengan
pembahasan terhadap semua temuan penelitian yang sesuai dengan rumusan
masalah dan tujuan penelitian,
maka dapat ditarik kesimpulan penelitian sebagai berikut:
a)
Penerapan akuntansi BMT
Amanat Umat
dilaksanakan dengan prosedur yang baik, Penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan BMT Amanat Umat menyesuaikan
dengan tranksaksi-tranksaksi yang ada di BMT Amanat Umat
b)
Prinsip umum laporan
keuangan BMT Amanat Umat
sudah mengacu pada prinsip kebenaran dan keadilan.
c)
Laporan BMT Amanat Umat dibuat manajemen disesuaikan
dengan instasi yang membutuhkan.
d)
penyajian laporan
keuangan BMT Amanat Umat
disajikan relevan dan wajar sehingga
mudah dipahami.
Jika dilihat secara keseluruhan,
maka penerapan akuntansi syariah yang diterapkan di BMT Amanat Umat dijalankan atas dasar
konsep dan operasi syari’ah.
2. Saran
Setelah
melakukan pembahasan dan analisis terhadap BMT Amanat Umat, maka penulis mencoba untuk
memberikan saran yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan atau masukan
bagi BMT dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Adapun saran-saran tersebut
adalah sebagai berikut:
ü BMT
Amanat Umat Lampung Tenggah
sebaiknya membuat komponen laporan
keuangan secara lengkap supaya dalam penyajian dan pengungkapan lebih mudah
lagi. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar