Minggu, 30 Desember 2012

makalah terbaru



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Segenap warga negara berperan dalam menghimpun danaPembangunan Nasional. Salah satu caranya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Materai terhadap dokumen-dokumen tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.Bea Materai yang selama ini dipungut berdasarkan Aturan Bea Materai 1921(Zegelverordening  1921) sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir denganUU No. 13 Tahun 1985. 
Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yangtelah disebutkan dalam Undang-undang Bea Materai. Benda materai adalahmaterai tempel dan kertsa materai yang dikelarkan oleh pemerintah republik Indonesia.Banyak masyarakat yang belum mengerti benar akan maksud dari penggunaan Bea Materai, sehingga menimbulkan pelanggaran dalam pengenaan Bea Materai. Sehubungan dengan hal itu, perlu diadakan pengaturan kembali tantang Bea Materai yang lebih bersifat sederhana danmudah dilaksanakan oleh masyarakat.
Yang menjadi objek Bea Materai adalah dokumen. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang: perbuatan, keadaan/kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Tidak semua dokumen dikenakan Bea Materai, adapundokumen yang tidak dikenakan bea materai adalah dokumen yang berupasurat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang ditulis diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen dan surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat lainnyayang dapat disamakan dengan surat-surat di atas dan segala bentuk ijazah. 
Selain itu yang tidak dikenakan bea materai adalah tanda terima gaji,uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang adakaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu, tanda bukti penerimaan uang negara dari kasnegara, kas pemerintah daerah dan bank, kuitansi untuk semua jenis pajak danuntuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pememerintah daerah dan bank, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan- badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut, surat gadai yang diberikanoleh Perum Pegadaian, tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek,dengan nama dan bentuk apapun.
Walaupun di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1983 yangoperasionalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang tarif bea materai telah menjelaskan secara rinci tentang dokumen yangwajib atau tidak wajib diberi materai, namun masih saja terdapat pelanggarandalam penggunaan Bea Materai. Pelanggaran Bea Materai ringan seperti kurang materai tempel dapat dilakukan dengan pemetraian kemudian. Namun pemalsuan atau perbuatan dengan sengaja membuat atau meniru Bea Materaimerupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dituntut secara pidana.

B.       Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, masalah yang akan dipecahkan dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana terminologi pajak atas bea materai ?
2.      Apa saja objek bea materai ?
3.      Mengetahui tarif bea materai
4.      Bagaimana tata cara pelunasan bea materai ?

C.       Tujuan dan Manfaat
Dari pembuatan makalah ini, kami memiliki tujuan yaitu sebagai bukti bahwa kelompok kami mampu menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan apa yang ada pada satua pembelajaran mata kuliah perpajakan. Selain dari pada tujuan tersebut kami juga berharap dengan hadirnya makalah ini dapat member manfaat seperti dibawah ini :
1.      Sebagai acuan untuk menambah wawasan mengenai pajak atas bea cukai
2.      Mengingatkan kita akan penting dan perlunya taat membayar pajak
3.      Sebagai referensi untuk pembaca mengenai pajak atas bea materai


BAB II
PAJAK ATAS BEA MATERAI

A.      Terminologi Pajak Atas Bea Materai dan Dasar Hukumnya
a.      Pengertian Pajak Bea Materai
Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yangtelah disebutkan dalam Undang-undang Bea Materai. Benda materai adalah materai tempel dan kertsa materai yang dikeluarkan oleh pemerintah republik Indonesia.Banyak masyarakat yang belum mengerti benar akan maksud dari penggunaan Bea Materai, sehingga menimbulkan pelanggaran dalam pengenaan Bea Materai. Sehubungan dengan hal itu, perlu diadakan pengaturan kembali tantang Bea Materai yang lebih bersifat sederhana danmudah dilaksanakan oleh masyarakat.
Bea Meterai adalah biaya pengesahan secara hukum atas suatu dokumen berhargadan penting oleh negara. Pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai denganmenggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain daripada itu ada beberapa terminologi yang perlu diperhatikan. Dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan pajak atas bea materai, khususnya beberapa pengertian yang tercakup dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13Tahun 1985 , berikut ini diuraikan beberapa terminologi yang berkaitan dengan pajak beameterai tersebut.
a)      Dokumen.
Yang dimaksud dengan dokumen dalam undang-undang ini adalah kertasyang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaanatau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.-
b)      Benda meterai.
Yang dimaksud dengan benda meterai dalam undang-undang ini adalahmeterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.-
c)      Tanda tangan.
Yang dimaksud dengan tanda tangan dalam undang-undang ini adalahtanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan termasuk pula paraf, teraan atau captanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai penggantitanda tangan-
d)     Pemeteraian kemudian.
Yang dimaksud pemeteraian kemudian dalam undang-undangini adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimanamestinya-
e)      Pejabat pos.
Yang dimaksud pejabat pos dalam undang-undang ini adalah pejabat PT.Pos dan giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian. 

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak atas bea materai adalah biaya pengesahan secara hukum atas suatu dokumen berhargadan penting oleh negara. Pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai denganmenggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.

b.      Dasar Hukum Pajak Bea Materai
Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur jalannya bea materai diIndonesia. Dasar-dasar Hukum tersebut antara lain:
1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai2.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meteraidan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran,Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005.
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan BeaMeterai dengan Menggunakan Cara Lain.
4.      Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan BeaMeterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
5.      Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan BeaMeterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
6.      Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan BeaMeterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
7.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan BeaMeterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian
8.      Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara PemeteraianKemudian.10.Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan BeaMeterai.


B.       Objek Bea Materai
Objek-objek yang digunakan dalam Bea Meterai antara lain :
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaanyang bersifat perdata.
b.      Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c.       Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d.      Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
-          yang menyebutkan penerimaan uang;
-          yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
-          yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 
-          yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telahdilunasi atau diperhitungkan.
e.       Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.f.Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akandigunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dansurat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakanoleh orang lain, lain dan maksud semula.
Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.      akta-akta notaris termasuk salinannya;
c.       akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d.      surat yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
Ø  yang menyebutkan penerimaan uang;
Ø  yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalamrekening di bank;
Ø  yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
Ø  yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.       surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
f.       efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnyalebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terhadap dokumen pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah). Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:
Ø  surat-surat biasa dan surat-surat kerumaht anggaan;
Ø  surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;
Terhadap dokumen pada huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500, – (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000, – (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen tersebut. Hal ini berarti maksimum tarif adalah Rp 6.000 (enam ribu rupiah).
r  Doukumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai
Doukumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai adalah
a.         dokumen yang berupa:
1)      surat penyimpanan barang;
2)      konosemen;
3)      surat angkutan penumpang dan barang;
4)      keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
5)      bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
6)      surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
7)      surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).

b.        segala bentuk Ijazah;
c.         tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d.        tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e.         kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
f.         tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.        dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h.        surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i.          tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

r  PP No. 13 Tahun 1989
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tanggal 22 September 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro diatur bahwa tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
r  PP No. 7 Tahun 1995
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 21 April 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :
a.       surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.      akta-akta notaris termasuk salinannya;
c.       akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.      surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :
-          yang menyebutkan penerimaan uang;
-          yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
-          yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank;
-          yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.       surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
f.       efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
g.      dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :
-          surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
-          surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 1.000,- (seribu rupiah),dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai. Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
r  PP 24 Tahun 2000
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai diatur bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:
a.       surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.      akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.       akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.      surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
-          yang menyebutkan penerimaan uang;
-          yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening diBank;
-          yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
-          yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.       surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.       dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
-          surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
-          surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:
1)      yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
2)      yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
3)      yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000, 00 (enam ribu rupiah).
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).


C.       Tarif Bea Materai
1.Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
Ø  Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
Ø  Akta-akta Notaris termasuk salinannya
Ø  Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
Ø  Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
-          surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
-          surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
2.      Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut
Ø  nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
Ø  nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
Ø  nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
3.      Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4.      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
5.      Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
Dari beberapa penjelasan di atas dijelaskan juga bahwa : Bea Materai adalah pungutan yang dikenakan pada dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk     memberikan nilai hukum, sehingga menjadi surat berharga.
Menurut PP No.24 tahun 2000, tarif bea materai ada dua, yaitu : Rp. 3.000,00  dan Rp. 6.000,00

Materai Rp 3.000,00
Materai Rp 6.000,00

http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/Ekonomi/Pajak/images/image21.jpg
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/Ekonomi/Pajak/images/image20.jpg
Tarif Bea Materai

Bea Materai Rp 3.000,00
-          Surat yang menurut jumlahnya  Rp 250.000,00 s/d Rp 1.000.000,00
-          Cek dan Bilyet Giro

Bea Materai Rp 6.000,00
-          Surat Perjanjian 
-          Akta notaries
-          Surat yang memuat jumlah uang lebih    dari Rp 1.000.000,0
-          Dokumen yang akan digunakan          sebagai alat pembuktian di pengadilan

D.      Tata Cara Pelunasan Bea Materai

1.        Saat Terutang
Saat terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
Ø  Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
Ø  Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
Ø  Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,

2.        Cara Pelunasan pajak atas Bea Materai
r  Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
Cara mempergunakan meterai tempel :
1)   Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
2)   Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
3)   Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
4)   Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
5)   Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

r  Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
Cara mempergunakan kertas meterai :
1)   Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
2)   Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
3)   Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
4)   Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
5)   Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

r  Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
1)    Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
2)    Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
-          mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
-          melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-          Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
-          Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
r  Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
1)        Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
-          mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari
-          pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
-          menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
2)        Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.

r  Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
1)      Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2)      Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
-          pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
-          mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
3)        Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4)        Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.

3.        Ketentuan Khusus dan Sanksi
r  Ketentuan khusus
-          Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
-          Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
-          Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
-          Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
-          Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelangganan terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
r  Sanksi Administrasi
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.
-          Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
-          Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.

r  Ketentuan Pidana
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
-          Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
-          Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
-          Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;
-          Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
-          Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari penjelasan dan rincian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya :
1.      Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yangtelah disebutkan dalam Undang-undang Bea Materai. Benda materai adalah materai tempel dan kertsa materai yang dikeluarkan oleh pemerintah republik Indonesia
2.      Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur jalannya bea materai diIndonesia
3.      Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
4.      Terdapat beberapa cara pelunasan pajak atas Bea Materai

B.       Kritik dan Saran
Kami menyadari dalam penyusunan dan penjelasan yang ada di dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami menyarankan untuk dilakukan suatu pengkajian yang lebih mendalam mengenai materi ini. Dan demi perbaikan makalah kami selanjutnya kami mohon saran dan ktitik pembaca yang tentunya membangun. Demikianlah hasil karya tulis kami yang terangkim dalam suatu makalah semoga bermanfaat dan akhirnya kami ucapkan terima kasih.