Minggu, 30 Desember 2012

makalah tentang PEMILU



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ketika gelombang demokrasi melanda dunia di awal abad ke 19, pembicaraan mengenai perluasan keterlibatan rakyat dalam proses politik semakin penting. Apalagi setelah bubarnya salah satu negara adidaya yaitu Uni Soviet, yang diikuti dengan tercerai berainya persekutuan negara – negara blok Timur, posisi rakyat dalam ikut menentukan kepemimpinan politik kembali mendapat perhatian.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Maka ketika demokrasi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.
Pemilu memiliki fungsi utama dalam hal sirkulasi elit yang teratur dan ber-kesinambungan. Sebuah kepemimpinan yang lama tanpa dibatasi periode tertentu, dapat menjurus pada pada kepemimpinan yang korup dan sewenang – wenang. Banyak contoh dalam sejarah dunia yang memperlihatkan betapa kekuasaan yang absolut, tanpa pergantian elit yang teratur dan berkesinambungan, mengakibatkan daya kontrol melemah dan kekuasaan menjadi korup dan sewenang-wenang.
Tetapi pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan sarana legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa, betapapun otoriternya pasti membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaannya. Maka pemilu sering kali dijadikan alat untuk pelegitimasian kekuasaan semata.
Cara termudah yang dilakukan adalah mengatur sedemikian rupa teknis penyelenggaraan pemilu agar hasil dari pemilu memberi kemenangan mutlak bagi sang penguasa dan partai politiknya. Pemilu merupakan icon demokrasi yang dapat dengan mudah diselewengkan oleh penguasa otoriter untuk kepentingan melanggengkan kekuasaannya. Maka selain teratur dan ber-kesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.
B.     Tujuan dan Manfaat
Tujuan kami membuat makalah ini adalah sebagai bukti bahwa, kami sanggup menyelesaikan tugas yang di berikan oleh dosen pengampu mata kuliah pancasila.Selain itu di buat nya makalah ini bertujuan agar pembaca dapat lebih memahami mengenai pemilu.

Manfaat dengan antara makalah ini antara lain :
a.       Dapat di jadikan sumber acuan wawasan mengenai pemilu oleh pembaca
b.      Mengetahui lebih dalam mengenai sistem dan konsep pemilu di Indonesia
c.       Memberikan suatu pandangan dan gambaran mengenai sejarah dan syarat-syarat pemilu yang demokratis di Indonesia.








BAB II
PEMILU

A.    Definisi Pemilu
Pengertian Pemilu Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD. Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Dalam konteks lain  Pemilihan Umum (Pemilu) juga dapat diartikan sebagai proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.
Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
B.     Sejarah Pemilu Di Indonesia
Pengalaman rakyat Indonesia dengan pemilu sudah berusia lebih setengah abad. Pemilu pertama di awal kemerdekaan pada tahun 1955 tercatat dalam sejarah sebagai pemilu multipartai yang demokratis. Peserta pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan, serta diikuti lebih dari 30 kontestan. Hasil pemilu 1955 memberikan cetak biru bagi konfigurasi pengelompokan politik masyarakat yang tercermin dalam konfiguarsi elit. Setelah pemilu 1955, pemilu berikutnya terjadi di era Orde Baru. Kelebihan pemilu-pemilu orde baru keberkalaannya. Penguasa orde baru berhasil menyelenggarakan pemilu secara teratur tiap lima tahun sekali. Tetapi kelemahan mendasarnya adalah pemilu-pemilu orde baru diselenggarakan dengan tidak memenuhi persyaratan sebuah pemilu yang demokratis. Harus diakui bahwa bpartisipasi politik rakyat dalam mengikuti pemilu-pemilu  Orde Baru sangat fantastis. Rata-rata pemilu – pemilu orde baru diikuti oleh lebih dari 80 % pemilih, bahkan nyaris mendekati 90 % pemilih. Sebuah tingkat partisipasi politik yang tidak dijumpai di negaran kampiun demokrasi seperti inggris dan Amerika Serikat. Namun aturan penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut memiliki cacat kronis.
Pertama, tidak ada kompetisi yang sehat dan adil diantara peserta pemilu. Hal itu dilihat dari adanya undang – undang yang membatasi jumlah partai peserta pemilu, yaitu hanya diikuti oleh 3 partai politik. Selain ketiga partai politik tersebut tidak boleh ikut pemilu, bahkan tidak boleh ada partai politik yang terbentuk selain ketia partai tersebut. (PPP, Golongan Karya, PDIP).
Kedua, tidak ada kebebasan dan keleluasaan bagi pemilih untuk mempertimbangkan dan menentukan pilihan-pilihannya. Secara sistematis, penguasa orde baru menggunakan jalur birokrasi untuk memenangkan pemilu. Bahkan pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri ketika itu sempat membuat edaran agar pegawai negeri memiliki loyalitas tunggal hanya pada pemerintah, yang diterjemahkan sebagai loyal pada partai penguasa. Pegawai negeri dilarang terlibat dalam partai politik, tetapi tidak dilarang jika terlibat dalam partai penguasa saat itu.
Ketiga, penyelenggara pemilu adalah pemerintah, terutama Departemen Dalam Negeri. Azas ketidakberpihakan penyelenggara pemilu tidak terpenuhi  karena pemerintah adalah bagian dari partai berkuasa dan menjadi salah satu peserta pemilu pula. Dengan demikian besar peluang untuk terjadinya kecurangan dalam mekanisme teknis pemilu, yang tentu saja merugikan peserta pemilu lainnya (selain partai berkuasa).  Sehingga syarat kompetitif yang adil dan bebas tidak terpenuhi. Partai berkuasa  memiliki kesempatan untuk bersaing lebih baik dari pada partai-partai oposisi. Hasilnya pun bisa diduga. Partai berkuasa selalu menang dengan mayoritas mutlak, rata-rata memperoleh 80 % suara.
Pemilihan umum adalah merupakan konsep demokrasi politik indonesia yang  di gagas dan dilangsungkan pada tahun 1955 pada jaman pemerintahan presiden pertama indonesia Ir.Soekarno . acara pemilu ini di langsungkan setiap 5 tahun sekali. Adapun pemilu yang pernah dilakukan di Indonesia yang lain seperti : pemilu masa transisi dan pemilu tahun 2009, yang kesemuanya memiliki perbedaan masing-masing.

1.      Pemilu Indonesia 1955
Pemilu indonesia tahun 1955 merupakan pemilu Indonesia yg pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan pemilu Indonesia merupakan syarat minimal bagi ada demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? tak mudah juga menjawab pertaan tersebut.
Jelas, sebetul sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno & Hatta pd 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah mengatakan keinginan untuk bisa menyelenggarakan pemilu Indonesia pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Muhammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu Indonesia untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kemudian pemilu Indonesia pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun kemudian.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu Indonesia 1955 dilakukan dua kali. yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. dalam Maklumat X, disebutkan bahwa pemilu Indonesia yang akan diadakan Januari 1946 ialah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedia perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu Indonesia maupun akibat rendah stabilitas keamanan negara. Dan yg tak kalah penting, penyebab dari dalam itu ialah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.
Tidak terlaksana pemilu Indonesia pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1.1 Belum siap pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
1.2 Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antara kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah pun berkeinginan politik untuk menyelenggarakan pemilu. Misal ialah dibentuk UU No. UU No. 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 thn 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan ialah bertingkat (tak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warga negara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihan langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.
Kemudian pada tengah kedua tahan 1950, ketika Mohammad Natsir Dr.Masyumi menjadi perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinet. Sejak itu pembahasan UU pemilu Indonesia mulai dilakukan lagi, yg dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga Dr.Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu Indonesia karena pasal 57 UUDS 1950 metakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu Indonesia tersebut. Selanjut UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 tahan 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang mejadi payung hukum pemilu Indonesia 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 thn 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 thn 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu Indonesia yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. pemilu Indonesia 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. pemilu Indonesia ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan. yang menarik dari pemilu Indonesia 1955 ialah tinggi kesadaran berkompetisi secara sehat. Misal, meski yang mejadi calon anggota DPR ialah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritas kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang belangsung saat itu.
2.      Pemilu Masa Transisi
Pemilu pada masa transisi berlangsung ketika menunggu  kesempatan untuk berkiprah kembali dalam pentas politik. Setelah berakhirnya secara formal kekuasaan Orde Baru, Indonesia memasuki periode peralihan dari situasi otoriter ke transisi demokrasi. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa periode transisi demokrasi umumnya memakan waktu lama, sampai satu atau dua dekade tergantung dari intensitas transisi yang berakibat pada perubahan mendasar dalam sistem politik dan juga sistem ekonomi. Tak terkecuali bagi Indonesia.

Perubahan itu diawali dengan penyelenggaraan pemilu sebagai mekanisme demokratis untuk melakukan sirkulasi elit. Pejabat lama yang tidak dipercaya perlu diganti dengan pejabat baru yang dapat lebih dipercaya dan accountable melalui pemilu yang demokratis. Pemilu yang dilaksanakan pada masa transisi adalah pemilu yang strategis karena merupakan sarana untuk membersihkan elemen otoriterisme dalam kekuasaan secara evolutif. Pemilu masa transisi juga menjadi sarana bagi pemikiran – pemikiran, gagasan – gagasan atau kader – kader baru yang segar dan tidak koruptif  ke dalam lingkar kekuasaan. Jika pemilu masa transisi berhasil melembagakan proses sirkulasi elit secara demokratis, maka situasi transisi akan berubah menuju konsolidasi demokrasi. Sementara jika tidak berhasil, maka ada peluang besar bagi elemen otoriterisme untuk menkonsolidasi diri.

Oleh karena itu, mengingat arti penting pemilu pada masa transisi, terutama pemilu 2004 yang lalu, maka semua penggerak demokrasi serta warga yang peduli akan tercapainya konsolidasi demokrasi di Indonesia, perlu meneguhkan komitmen untuk menjaga Pemilu 2004 agar dapat menjadi batu loncatan ke arah pemilu selanjutnya yang diharapkan lebih demokratis. Walaupun diakui pula bahwa perangkat UU Pemilu, Partai Politik dan aturan pemilu lainnya yang dihasilkan DPR masih belum sempurna dan mengandung sejumlah  permasalahan. Sebaliknya, tanpa keberhasilan mengawal Pemilu 2004, maka sulit mengharapkan pemilu selanjutnya dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi terjadinya sirkulasi elit dan pelembagaan demokrasi.

3.      Pemilu 2009
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara  dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa Islam dan demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Seperti halnya pemerintah Amerika Serikat dan pemantau Pemilu Uni Eropa untuk Indonesia, The Carter Center pun memuji pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang jujur, bersih, demokratis dan tenang, Pemilu dilaksanakan secara transparan dan jujur.
Meskipun Pemilu 2009 yang dilaksanakan oleh KPU ini masih banyak kekurangan di sana-sini, sebagaimana dilaporkan dalam temuan-temuan para pemantau Pemilu dari dalam dan luar negeri, namun sejauh kekurangan tersebut tidak signifikan dan tidak terlalu prinsipil maka pujian dan ucapan selamat dari berbagai pihak kepada bangsa Indonesia merupakan cermin dari keberhasilan KPU dan bangsa Indonesia secara umum.
Dalam pemilu 2009 akan berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, karena dalam pemilu ini lebih akurat dan terprogram. 
Ada 7 (tujuh) tugas berat Pemilu 2009 menanti anggota KPU yaitu :
  1. Merencanakan program, anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu;
  2. Penyesuaian struktur organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 3 bulan sejak pelantikan anggota KPU;
  3. Mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat 5 (lima) bulan setelah pelantikan anggota KPU;
  4. Bersama-sama Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bawaslu terbentuk;
  5. Memverifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan peserta Pemilu;
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap;
  7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan barang dan jasa Pemilu.
Dalam pemilu indonesia 2009 terdapat parpol-parpol baru yang mengikuti pemilihan umum, dalam parpol-parpol yang mengikuti terdiri atas parpol lama dan parpol baru. Ada pun rinciannya di bawah ini.
Berikut  ini nomor urut dan nama parpol pemilu 2009, yaitu :
1.      Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2.      Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB)
3.      Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P-PPI)
4.      Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5.      Partai gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
6.      Partai Barisan Nasional
7.      Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)
8.      Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.      Partai Amanat Nasional (PAN)
10.  Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
11.  Partai Kedaulatan
12.  Partai Persatuan Daerah (PPD)
13.  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14.  Partai Pemuda Indonesia
15.  Partai Nasionalisme Indonesia-Marhaenisme (PNI-Marhaenisme)
16.  Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17.  Partai Karya Perjuangan (PKP)
18.  Partai Matahari Bangsa (PMB)
19.  Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20.  Partai Demokrasi Kebangsaan
21.  Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
22.  Partai Pelopor
23.  Partai Golongan Karya (Golkar)
24.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
25.  Partai Damai Sejahtera (PDS)
26.  Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI)
27.  Partai Bulan Bintang (PBB)
28.  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
29.  Partai Bintang Reformasi (PBR)
30.   Partai Patriot
31.  Partai Demokrat (PD)
32.  Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33.  Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
34.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Dari 34 partai politik tersebut, terdapat 16 parpol lama dan 18 parpol baru yaitu:
Parpol lama     :
(PAN – PBR – PBB – PDS – PDIP – PDK – PD – Golkar – PKPB – PKPI – PKS – PKB -PNI marhaenisme – P Pelopor – PPDI – PPP)

parpol baru      :
(Partai Barnas – PDP – Gerindra – Hanura – PIS – PKP – PKDI – PKNU – P Kedaulatan – PMB – PNBK – P Patriot – PBRN – PPI – PPPI – PPIB – PPD – PRN).
C.    Sistem Pemilu
Dieter Nohlen mendefinisikan sistem pemilihan umum dalam 2 pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah “….segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih." Lebih lanjut Non-Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat. Pemilihan umum merupakan sarana penting untuk memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan negara. Pemilihan umum diikuti oleh partai-partai politik. Partai-partai politik mewakili kepentingan spesifik warganegara. Kepentingan-kepentingan seperti nilai-nilai agama, keadilan, kesejahteraan, nasionalisme, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan partai politik tatkala mereka berkampanye. Sebab itu, sistem pemilihan umum yang baik adalah at masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan neglen menyebutkan sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda di tingk pengertian sempit sistem pemilihan umum adalah “…cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik.
Definisi lain diberikan oleh Matias Iaryczower and Andrea Mattozzi dari California Institute of Technology. Menurut mereka, yang dimaksud dengan sistem pemilihan umum adalah “…menerjemahkan suara yang diberikan saat Pemilu menjadi sejumlah kursi yang dimenangkan oleh setiap partai di dewan legislatif nasional. Dengan memastikan bagaimana pilihan pemilih terpetakan secara baik dalam tiap kebijakan yang dihasilkan, menjadikan sistem pemilihan umum sebagai lembaga penting dalam demokrasi perwakilan.
Melalui dua definisi sistem pemilihan umum yang ada, dapat ditarik konsep-konsep dasar sistem pemilihan umum seperti : transformasi suara menjadi kursi parlemen atau pejabat publik, memetakan kepentingan masyarakat, dan keberadaan partai politik. Sistem pemilihan umum yang baik harus mempertimbangkan konsep-konsep dasar tersebut.
Donald L. Horowitz menyatakan pemilihan sistem pemilihan umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
    1. Perbandingan Kursi dengan Jumlah Suara
    2. Akuntabilitasnya bagi Konstituen (Pemilih)
    3. Memungkinkan pemerintah dapat bertahan
    4. Menghasilkan pemenang mayoritas
    5. Membuat koalisi antaretnis dan antaragama
    6. Minoritas dapat duduk di jabatan publik
Pertimbangan yang diberikan Horowitz menekankan pada aspek hasil dari suatu pemilihan umum. Hal yang menarik adalah, sistem pemilu yang baik mampu membuat koalisi antaretnis dan antaragama serta minoritas dapat duduk di jabatan publik. Ini sangat penting di negara-negara multi etnis dan multi agama.
Pertimbangan lain dalam memilih sistem pemilihan umum juga diajukan Andrew Reynold, et.al. Menurut mereka, hal-hal yang patut dipertimbangkan dalam memilih sistem pemilihan umum adalah:
1.      Perhatian pada Representasi
Representasi (keterwakilan) yang harus diperhatikan adalah kondisi geografis, faktor ideologis, situasi partai politik (sistem kepartaian), dan wakil rakyat terpilih benar-benar mewakili pemilih mereka.

2.      Memungkinkan Perdamaian
Masyarakat pemilih punya latar belakang yang berbeda, dan perbedaan ini bisa diperdamaikan melalui hasil pemilihan umum yang memungkinkan untuk itu.

3.      Memfasilitasi Pemerintahan yang Efektif dan Stabil
Sistem pemilu mampu menciptakan pemerintahan yang diterima semua pihak, efektif dalam membuat kebijakan.

4.      Pemilih Mampu Mengawasi Wakil Terpilih
Sistem pemilu yang baik memungkinkan pemilih mengetahui siapa wakil yang ia pilih dalam pemilu, dan si pemilih dapat mengawasi kinerjanya.
5.      Mendorong Partai Politik Bekerja Lebih Baik
Sistem pemilu yang baik mendorong partai politik untuk memperbaiki organisasi internalnya, lebih memperhatikan isu-isu masyarakat, dan bekerja untuk para pemilihnya.
6.      Mempromosikan Oposisi Legislatif
Sistem pemilu yang baik mendorong terjadinya oposisi di tingkat legislatif, sebagai bentuk pengawasan DPR atas pemerintah.
7.      Mampu Membuat Proses Pemilu Berkesinambungan
Sistem pemilu harus bisa dipakai secara berkelanjutan dan memungkinkan pemilu sebagai proses demokratis yang terus dipakai untuk memilih para pemimpin.
8.      Memperhatikan Standar Internasional
Standar internasional ini misalnya isu HAM, lingkungan, demokratisasi, dan globalisasi ekonomi.
Secara umum, Andrew Reynolds, et.al. mengklasifikasikan adanya 4 sistem pemilu yang umum dipakai oleh negara-negara di dunia, yaitu:
a.       Proporsianal
Dasar pemikiran Proporsional adalah kesadaran untuk menerjemahkan penyebaran suara pemilih bagi setiap partai menurut proporsi kursi yang ada di legislatif. Dalam sistem ini ada kelebihan dan kekurangannya.
Kelebihan secara konsisten mengubah setiap suara menjadi kursi yang dimenangkan, dan sebab itu menghilangkan “ketidakadilan” seperti sistem Mayoritas/Pluralitas yang “membuang” suara kalah.sedangkan kekurangannya : Mampu menyebabkan fragmentasi partai-partai politik, di mana partai minoritas mampu memainkan peran besar dalam tiap koalisi yang dibuat.

b.      Mixed/Campuran
Sistem Campuran bertujuan memadukan ciri-ciri positif yang berasal dari Mayoritas/Pluralitas ataupun Proporsional. Suara diberikan oleh pemilih yang sama dan dikontribusikan pada pemilihan wakil rakyat di bawah kedua sistem tersebut.
c.       Mayoritas/Pluralitas
Mayoritas/Pluralitas berarti penekanan pada suara terbanyak (Mayoritas) dan mayoritas tersebut berasal dari aneka kekuatan (Pluralitas).
d.      Other/Lainnya
Sebagai tambahan bagi Mayoritas/Pluralitas, Proporsional, dan Sistem Campuran, adalah pula terdapat sejumlah sistem lain yang tidak termasuk ke dalam kategori ini. Kategori itu antaranya :
- Single Non Transferable Vote, yaitu setiap pemilih memiliki satu suara bagi tiap calon.
- Limited Vote, yaitu sistem Mayoritas/Pluralitas yang digunakan untuk distrik-distrik dengan lebih dari satu wakil.

D.    Syarat Pemilu Demokratis
Disepakati bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara. Dua cabang kekuasaan negara yang penting, yaitu lembaga perwakilan rakyat ( badan legislatif) dan pemerintah (badan eksekutif), umumnya dibentuk melalui pemilu. Walau pemilu merupakan sarana demokrasi, tetapi belum tentu mekanisme penyelenggaraannya pun demokratis. Sebuah pemilu yang demokratis memiliki beberapa persyaratan.
Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom. Baik partai politik yang sedang berkuasa, maupun partai-partai oposisi memperoleh hak -hak politik yang sama  dan dijamin oleh undang – undang (UU), seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Kedua, pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan  secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap empat, lima, atau tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya.
Ketiga, pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun hasil pemilu.
Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan  yang cukup dalam menetukan pilihannya.
Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara, pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional, penghitungan suara, pembagian cursi dan sebagainya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan dan opini-opini yang penulis sajikan dalam makalah ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain :

1.      Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD.
2.      pemilu indonesia tahun 1955 merupakan pemilu Indonesia yg pertama dalam sejarah bangsa Indonesia yang waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
3.      Terdapat empat sistem yang dikenal dalam pemilihan umum, yaitu Proporsianal, Mixed/Campuran, Mayoritas/Pluralitas, dan Other (seperti : Single Non Transferable Vote dan Limited Vote.

B.     Saran
Pembahasan makalah ini sangatlah sederhana,secara keseluruhan makalah ini sudah cukup menggambarkan tentang pemilu. Oleh karena itu kepada pembaca makala ini agar kiranya berkenan memperbaiki makalah ini agar lebih menarik dan Interaktif. Sebaiknya bagi para pemilih agar memilih calon legisltif yang jujur dan dapat dipercaya dengan baik,karna dengan itulah Negara kita akan tetap maju di masa yang akan datang . Jangan sekali-kali memilih calon yang salah, karma akan berakibat fatal bagi Negara kita sendiri .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar